TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Jakarta Futures Exchange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan pihaknya tertarik menjalin kerja sama dengan Digital Futures Exchange (DFX) untuk membentuk bursa perdagangan aset kripto di Tanah Air. Proses kolaborasi antara JFX dan DFX itu pun dinilai sudah hampir menuju final dan diharapkan bursa kripto rampung Maret 2021.
DFX didirikan oleh sejumlah pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain Upbit, Indodax, Zipmex, dan Pintu.
“DFX nanti akan jadi bursa khusus perdagangan aset kripto, kami JFX ikut kolaborasi di situ, dan Kliring Berjangka Indonesia akan jadi perusahaan kliringnya. Saya rasa akhir Maret sudah bisa final dan rampung semua,” ujar Paulus kepada Bisnis, Jumat, 26 Februari 2021.
Paulus tidak menyebutkan porsi komposisi saham atas kolaborasi tersebut. Dia mengungkapkan saat ini pihaknya bersama DFX tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi bursa perdagangan aset kripto resmi dan terdaftar di Bappebti.
Adapun, berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas aturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap bursa adalah memiliki modal disetor paling sedikit Rp 200 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 miliar. Baik modal disetor dan saldo modal akhir itu setiap tahunnya harus naik Rp 75 miliar.
Selain itu, setiap bursa setidaknya harus memiliki 3 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa peluang perdagangan aset kripto di dalam negeri sangat baik dan prospektif. Hal itu tercermin dari minat investor terutama generasi milenial ke bawah sudah semakin melek investasi, termasuk ke aset kripto.